Asyik Nyabu di Indekos, 3 Orang di Metro Tertangkap Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satresnarkoba Polres Metro amankan 3 orang pelaku pengguna sabu di salah satu indekos yang ada di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Minggu (3/5/2020).
Kasat Narkoba Metro, AKP Junaidi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalagunaan narkoba di sebuah kamar indekos.
"Dari laporan masyarakat, tim opsenal Satresnarkoba melakukan lidik ke lokasi yang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Senin (4/5/2020).
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang pelaku, dengan barang bukti berupa satu buah lipatan uang kertas yang di dalamnya berisi plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu buah tutup botol, satu buah korek api gas dan empat unit ponsel.
"Ketiga pelaku diketahui bernama Kiki Safitri (22) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Arlin Saputra (31) warga Kecamatan Metro Pusat dan Rohadi (40) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah," terangnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



