• Senin, 30 Juni 2025

Gunakan Plat Nomor Luar Lampung, Siap-siap disuruh Putar Balik

Senin, 04 Mei 2020 - 16.12 WIB
906

Kepala dinas perhubungan kota Bandar Lampung Ahmad Husna, saat diwawancarai awak media, Senin (4/5/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menerapkan kebijakan bagi kendaraan yang bukan plat nomor Lampung, akan diberhentikan oleh petugas yang berjaga di 6 Posko perbatasan kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan kota Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, penyekatan kendaraan dari 6 posko yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, sekarang sudah menghentikan dan memutar balik kendaraan yang plat nomornya luar Lampung dan bukan KTP Bandar Lampung.

"Kalau dia KTP nya Bandar Lampung boleh masuk. Misalnya mobilnya plat Jakarta tapi dia warga Bandar Lampung, maka mobilnya kita tempel stiker khusus Covid-19, sebagai penanda. Jadi dia bisa keluar masuk Bandar Lampung," ungkapnya Senin (4/5/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak hari Jumat kemarin. Dan berkerjasama dengan aparat kepolisian, TNI satpol PP dan BPBD kota Bandar Lampung

"Mulai Jumat kemaren. Dan saat ini juga pemudik yang datang ke Bandar Lampung sudah sangat berkurang," ujarnya.

Diungkapkannya, kebijakan tersebut akan berlangsung sampai masalah Covid-19 ini selesai. "Tetapi saya harap, ini jangan lama-lama kondisi seperti ini. Maka kita berdoa kepada Allah supaya cepet selesai," harapnya. (*)