Konsumsi Sabu, 2 Pria Lulusan SMA Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu, Selasa (5/5/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut yaitu Prihanto (51) dan Bayu (28). Keduanya warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kedua tersangka tamatan SMA tersebut, dibekuk jajaran Reserse Narkoba di seputaran Kecamatan Bandar Sribhawono. "Tertangkapnya kedua tersangka, berdasarkan informasi dari informen kami," terang AKBP Wawan Setiawan.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0.22 gram, 3 buah plastik klip bening, 2 butir obat yg diduga exsimer, 5 buah pipa kaca (pirex), 1 buah bong kaca, 4 buah sedotan kecil, 1 buah bong yang masih terdapat cairan bening, 2 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah jam tangan dan sebuah dompet warna coklat. (*)
Berita Lainnya
-
Geger Tengah Malam! Pria Tewas dengan Leher Tersayat di Saluran Irigasi Lamtim
Senin, 01 Juni 2026 -
Pencuri Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 25 Mei 2026 -
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026








