• Sabtu, 16 Mei 2026

Pemda Lampung Utara Segel Lokasi Parkir RSUD Ryacudu Kotabumi

Selasa, 05 Mei 2020 - 18.37 WIB
424

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali saat memimpin penyegelan tempat parkir di RSUD Ruacudu Kotabumi, Selasa (5/5/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinilai telah Wanprestasi (Pelaksanaan Kewajiban yang tidak dipenuhi), tempat parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi yang dikelola oleh pihak perusahaan Guardian Oto Solutian (GOS) disegel Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali mengatakan, tindakan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan pihak perusahaan PT GOS telah melakukan beberapa pelanggaran.

"Diantara yang tertuang dalam surat kerjasama yang dilanggar itu tentang transparansi laporan keuangan, pihak perusahaan guardian oto solutian tidak pernah hadir dalam rapat evaluasi. Oleh karena itu tempat parkir ini kita segel," kata Basirun Ali, Selasa (5/5/2020).

Apa-apa yang telah menjadi kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaan di lokasi parkir di lingkup RSUD Ryacudu Kotabumi telah dilanggar pihak perusahaan tersebut.

Sementara, terkait karyawan yang diperkerjakan oleh pihak perusahaan guardian oto solutian, menurut Basirun Ali, memang tenaga dari Dinas Perhubungan dan karena perkara itu telah diambil alih oleh Pemda setempat, maka secara otomatis karyawan akan kembali menjadi tanggung-jawab Pemkab setempat. 

"Karyawan memang tenaga kita yang diperbantukan. Karena sudah diambil alih oleh Pemda Lampung Utara secara otomatis karyawan juga akan kita tarik kembali," jelas Basirun Ali. (*)