• Jumat, 19 April 2024

Terkait 41 Santri Asal Jatim Mudik ke Lampung, DPR RI: Bisa Ajukan Surat Izin Mudik ke Kepolisian

Selasa, 05 Mei 2020 - 08.35 WIB
167

41 Santri Asal Gontor Jawa Timur Kembali Tiba di Lampung Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Setiap warga bisa mengajukan surat izin perjalanan mudik ke pihak kepolisian, sepanjang warga tersebut mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Nantinya, polisi yang akan menyeleksi apakah warga itu berhak mendapatkan surat izin perjalanan atau tidak.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat ditanya adanya surat izin perjalanan pulang yang diberikan Polres Ngawi kepada 41 santri asal Ponpes Modern Darussalam Gontor Jawa Timur sehingga bisa mudik ke Provinsi Lampung.

Habiburokhman mengatakan, sepengetahuan pihaknya warga bisa mengajukan surat izin perjalanan untuk pulang kampung atau mudik ke pihak kepolisian. Namun kata dia, warga itu harus bisa mematuhi protokal kesehatan seperti harus mengisolasi selama 14 hari setelah sampai di daerah tujuan.

“Warga bisa mengajukan surat izin perjalanan pulang ke polisi. Namun harus mengisolasi selama 14 hari setelah tiba di daerah tujuan. Setahu saya ada ketentuan seperti itu. Tapi nanti polisi yang akan menyeleksi apakah warga itu bisa diberi surat izin perjalanan pulang atau tidak,” kata Habiburokhman saat dihubungi Kupas Tuntas, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, pengecualian bagi warga untuk bisa melakukan mudik tetap ada.

“Pengecualian ini dilepas karena urgensinya dia melapor kepada polisi, misalnya karena orang tuanya meninggal dunia, nah ini soal kemanusiaan. Karena di lapangan kita ada diskresi hal itu kita prioritas. Ada juga mereka yang sudah tak punya pekerjaan kemudian dia pulang itu kami fasilitasi dengan data lebih awal yang bekerja sama dengan instansi terkait," kata Chiko.

"Ya (sistem diskresi). Jadi ada kebijakan-kebijakan tertentu. Nah kalau yang kepulangan santri itu, mereka sampai sini didata dan masing-masing daerah tujuan dilakukan karantina dan pengecekan sesuai dasar SOP," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, Kompol Feizal Reza Harahap menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat izin perjalanan mudik.

"Kalau izin mudik itu tetap nggak ada, tapi mungkin kalau itu sifatnya urgen kemungkinan diberikan oleh petugas di lapangan. Makanya mungkin petugas di lapangan maunya ada bukti surat," jelas Feizal.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk bersikap tegas terkait pelarangan mudik.

"Seharusnya pelarangan mudik harus tegas sesuai dengan peraturan tentang larangan mudik, jangan memberikan ruang dengan alasan apapun untuk membolehkan masyarakat mudik. Ini menunjukan tidak adanya konsistensi pelarangan mudik," kata Budiono, Senin (4/5/2020).

Budiono menerangkan, jika ada pengecualian akan menimbulkan kecemburuan terhadap masyarakat lainnya. "Sudah pasti dapat  menyebabkan masyarakat lainnya menuntut untuk diperlakukan sama, untuk diperbolehkan mudik," ujar dia.

Menurut Budiono, percuma dibuat aturan larangan mudik jika masih ada masyarakat yang dapat mudik. (*)

Editor :