Bupati Way Kanan Tanda Tangani SE Larangan ASN Masuk Zona Merah Kota Bandar Lampung
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Way Kanan - Berdasarkan penetapan Zona Merah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan melalui situs Infeksiemerging.kemkes.go.id. Gubernur Lampung mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung dengan nomor 045.2/1421/07/2020.
Menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan sudah menandatangani surat tersebut.
"Saya sudah menandatangani SE tentang larangan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan memasuki Zona Merah Kota Bandar Lampung. Semoga bisa menjadi perhatian dan dipatuhi oleh seluruh ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan," singkatnya via WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Diketahui hampir 50% lebih ASN di Kabupaten Way Kanan, memiliki tempat dan keluarga di Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023








