Soal Fee Proyek, Mantan Wagub Lampung Ini Memberikan Kesaksian Mengejutkan
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri, hadir memenuhi panggilan Jaksa KPK, untuk memberikan kesaksian di persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020).
Dalam kesaksian Bachtiar Basri dihadapan Majelis Hakim, bahwa fee proyek sudah menjadi hal yang biasa. Bahkan kata Bachtiar di Dinas PUPR Provinsi Lampung saja ada tarikan kewajiban 10 sampai 15 persen.
"Apakah ada penarikan fee juga di Pemprov Lampung?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Saya tidak tahu ada atau tidak, tapi hanya suara-suara, tapi hampir semua dan sudah rahasia umum, itu bisa benar dan tidak, dan kita payah untuk membuktikannya," jawab Bachtiar.
JPU pun terus mengejar berapa besaran fee yang ada di Provinsi Lampung.
"Karena saya dengar dan melakukan monitoring itu antara 10 sampai 15 persen," jawab Bachtiar lagi.
"Dalam BAP, apakah anda tahu ada fee di Provinsi Lampung?. Anda menjawab soal fee proyek Lampung ada 10 sampai 15 persen di dinas PUPR Lampung, tapi saya tidak pernah menerima," ujar JPU Taufiq membacakan BAP Bachtiar.
JPU Taufiq pun menanyakan apa kaitan saksi Bachtiar dengan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Perkenalan saya dengan Agung bermula pada tahun 2014, saat keluarga Agung datang ke rumah saya untuk meminta bantuan pemenangan Agung dalam Pilbup 2014. Karena ayahnya teman saya, maka saya bantu, tapi saya tidak masuk tim sukses hanya saya menghubungi teman-teman dekat saya untuk membantu Agung," ungkap Bachtiar.
"Apakah setelah menang dijanjikan sesuatu?" tanya JPU.
"Tidak pernah," tegas Bachtiar.
JPU pun mulai menanyakan Aling seorang teman Bachtiar yang mendapat paket pekerjaan di Lampung Utara.
"Jadi tahun 2016, Aling meminta pertimbangan kalau dia mendapat paket pekerjaan Rp 10 miliar di Pemda Lampura dan saya sampaikan kalau ada fee nya jangan, kalau nggak ada ambil," kata Bachtiar.
JPU lantas mempertanyakan status Aling apakah sebagai tim sukses yang ditunjuk oleh Bachtiar kala itu.
"Tim sukses bukan, mungkin karena orang tahu kalau Aling dekat dengan saya," bebernya.
JPU kembali mempertanyakan uang Rp 500 juta apakah bentuk setoran fee proyek tersebut, namun oleh Bachtiar uang tersebut merupakan pembayaran rumahnya yang dibeli Aling.
"Menurut Aling itu keuntungan dari proyek tersebut di dinas PUPR Lampura," jelas Bachtiar.
Bachtiar mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan mediasi sengketa pengesahan APBD antara DPRD dengan Bupati.
"Saat musrembang di Lampura saya melihat Yusrial DPRD dan Agung, kemudian setelah selesai saya satukan dihadapan wartawan dan akhirnya keduanya jabat tangan dan APBD dapat disahkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








