Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Lampura Ditangkap Polisi
Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Lampung Utara - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun, seorang kakek berumur 50 tahun di Kecamatan Sungkai Barat diamankan anggota Kepolisian Sektor Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Selatan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu dilakukan jajarannya setelah melakukan lidik dari laporan keluarga korban dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengarah kepada pelaku sehingga kita ambil tindakan pengamanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang sembunyi di rumah salah satu keluarganya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Setelah diamankan pelaku lalu di bawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk di periksa lebih lanjut.
Kronologis kejadian atau motif yang dilakukan pelaku terhadap korbannya yang masih berusia 5 tahun tersebut pada saat korban bermain dan datang ke rumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Kemudian pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut.
"Tindakan atau perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah ada perubahan dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas Kompol Arjon Shafry. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








