Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Lampura Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Lampung Utara - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun, seorang kakek berumur 50 tahun di Kecamatan Sungkai Barat diamankan anggota Kepolisian Sektor Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Selatan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu dilakukan jajarannya setelah melakukan lidik dari laporan keluarga korban dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengarah kepada pelaku sehingga kita ambil tindakan pengamanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang sembunyi di rumah salah satu keluarganya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Setelah diamankan pelaku lalu di bawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk di periksa lebih lanjut.
Kronologis kejadian atau motif yang dilakukan pelaku terhadap korbannya yang masih berusia 5 tahun tersebut pada saat korban bermain dan datang ke rumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Kemudian pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut.
"Tindakan atau perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah ada perubahan dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas Kompol Arjon Shafry. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025