• Jumat, 29 Maret 2024

Hidup di Laut Kejam, Oleh Zainal Hidayat, S.H.

Jumat, 08 Mei 2020 - 07.01 WIB
150

Zainal Hidayat, S.H.

Bung Kupas - Jika banyak orang bilang kehidupan di tengah laut itu sangat kejam, ternyata bukan mengada-ada. Baru-baru ini beredar video dimana 3 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia, yang kemudian jasadnya dilarung (dibuang) ke laut.

Jasad ABK WNI yang dilarung ke laut ini bekerja pada sebuah kapal milik pengusaha China. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyebut, jika peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.

Video kemudian viral di media sosial setelah salah satu media televisi Korea Selatan (Korsel) mengangkat peristiwa pelarungan tersebut dan diserbarluaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya 'Korea Reomit'.

Judha juga mengungkapkan bahwa KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Kapten kapal berdalih bahwa keputusan melarung jenazah ABK WNI karena kematiannya disebabkan penyakit menular. Pelarungan terpaksa dilakukan untuk melindungi dan menjaga kesehatan awak kapal lainnya.

Pelarungan tiga ABK WNI ini juga disoroti Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi Pudjiastuti mengatakan, itu lah kenapa pada masanya ia ingin pencurian ikan atau illegal, Unreported and Unregulated (IUU Fishing) harus dihentikan. Kasus serupa disebut pernah terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Susi mengingatkan kembali kepada masyarakat akan kasus perbudakan manusia di Benjina, yang sudah terjadi bertahun-tahun. Di perairan Somalia, disebut juga pernah terjadi kasus ABK WNI yang kelaparan dan satu per satu dilepas ke pantai.

Susi membeberkan bagaimana IUUF bekerja selama ini. Dia bilang, IUUF merupakan kejahatan lintas negara yang dilakukan di beberapa wilayah laut, oleh crew dan ABK dari beberapa negara.

Kejadian-kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua negara, khususnya pemerintah Indonesia bahwa ternyata masih ada kasus eksploitasi manusia yang terjadi di atas kapal saat berlayar di tengah laut. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapapun yang tidak mengharga hak-hak manusia, khususnya hak untuk hidup dan mencari nafkah.

Jangan sampai kasus seperti ini berlalu seiring perjalanan waktu, tanpa ada tindakan yang tegas dari pemerintah. Paling tidak, harus ada aturan yang memberi perlindungan hukum bagi para WNI yang bekerja di kapal-kapal negara asing, agar tidak menjadi korban dari sikap semena-mena pemilik kapal. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->