Pemprov Siapkan Skema Bangkitkan Sektor Pariwisata Usai Pandemi Covid-19
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Edarwan saat dimintai keterangan, Jum'at (8/5/2020). Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan skema dalam membangkitkan sektor pariwisata usai pandemi Covid - 19 berakhir.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Edarwan mengatakan, skema yang sudah disiapkan yakni mengkonsep pariwisata yang berwawasan lingkungan, kesehatan, dan keamanan.
"Saat ini yang terpenting kita dan stakeholder bersama - sama menanggulangi pandemi Covid - 19 dan kemudian memikirkan skema dan konsep yang akan kita siapkan setelah pandemi ini berakhir," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (8/5/2020).
Menurut Edarwan, negara diseluruh dunia saat ini sedang mengembangkan pariwisata yang mengedepankan edukasi. "Kalau tidak begitu kita akan tertinggal, karena diseluruh negara konsep tersebutlah yang sedang dikembangkan. Jadi ketika Corona ini selesai dan pariwisata mulai booming kita sudah siap," katanya.
Sementara ini, lanjut Edarwan, ada sebanyak 20 ribu pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di Provinsi Lampung ikut terimbas oleh Covid-19. Normalnya, para pelaku usaha tersebut mampu menghasilkan pendapat sebanyak 2 hingga 3 Triliun rupiah dalam satu tahun.
"Awalnya mereka punya pendapatan, punya kegiatan, punya daya beli dan sekarang tidak ada kegiatan sama sekali, bahkan banyak pekerja yang dirumahkan bahkan harus di PHK," imbuhnya.
Ia pun berharap agar pandemi global ini segera berlalu sehingga sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Provinsi Lampung bisa bangkit seperti sediakala. (*)
Berita Lainnya
-
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran 2026
Selasa, 31 Maret 2026 -
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026








