Aktivis Anti Narkotika Rahmat: Masyarakat Way Kanan Jangan Takut Mengajukan Rehabilitasi ke BNN

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Masyarakat tak perlu takut dan bingung melakukan pengajuan rehabilitasi narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Way Kanan. Hal ini dikatakan Aktivis anti narkotika yang juga sebagai advokat/pengacara, Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn, Minggu (10/5/2020).
Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja BNN Kabupaten Way Kanan. Dimana telah menjalankan peraturan Kepala BNN No 1 Tahun 2019 pasal 2 untuk penanganan korban penyalah-gunaan narkotika, dimana didukung juga oleh peraturan pemerintah No 25 Tahun 2011.
"Selain itu, ditambah dengan surat edaran mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Surat edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2011, surat edaran kejaksaan Agung No 02/A/JA/2013 dan Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 dan pasal 127 ayat 3, terkait rehabilitasi terhadap korban penyalah-gunaan narkotika," ujarnya.
BNN Way Kanan juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Di antaranya pelayanan seksi rehabilitasi respon sangat cepat, dengan permohonan rehabilitasi yang diajukan masyarakat. Dimana cepat di laksanakan tanpa berbelit-belit.
"Kami berharap kedepan BNN Way Kanan di bawah kepemimpinan AKBP Taufik BM Tohir bisa semakin meningkatkan pelayanan baik di seksi rehabilitasi, seksi pemberantasan atau penindakan, dan seksi pemberdayaan masyarakat," lanjutnya.
"Kepada masyarakat Way Kanan yang akan mengajukan permohonan rehabilitasi, jangan ragu karena BNN Way Kanan sudah bisa untuk permohonan rehabilitasi,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025