• Sabtu, 25 Oktober 2025

Gubernur Lampung Arinal : Haram Hukumnya Menarik SPP di Tengah Pandemi Covid-19

Senin, 11 Mei 2020 - 19.46 WIB
4.8k

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan, Senin (11/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menanggapi adanya laporan para wali murid yang merasa pusing, lantaran tetap ditagih oleh pihak sekolah untuk melakukan pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), membuat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi merasa geram.

"Saya baru tau, kalau bisa dibuktikan langsung akan kita eksekusi. Karena Kepala Dinas Pendidikan melaporkan tidak ada pungutan, tapi kalau ada kejadian di lapangan, kita akan ambil tindakan karena itu haram hukumnya," kata Gubernur saat dimintai keterangan, Senin (11/5/2020).

Berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik.

Namun fakta di lapangan masih saja ada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta yang tetap melalukan penarikan SPP dan tidak menghiraukan surat edaran tersebut. (*)