Sebanyak 34.721 KK di Tanggamus Terima Dana BST Selama 3 Bulan

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, saat menyerahkan secara simbolis BST. Senin (11/5/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 34.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, mendapatkan bantuan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600 ribu selama 3 bulan dari Kementerian Sosial.
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengatakan, mulai Senin (11/05/2020), para penerima BST tersebut sudah bisa mencairkan bantuan tahap pertama di Kantor Pos terdekat.
"Kabupaten Tanggamus mendapat Kuota 34.721 kepala keluarga (KK) yang menerima bantuan sosial tunai atau BST," kata Dewi Handajani saat menyerahkan BTS tahap pertama secara simbolis di gedung serba guna (GSG) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. Senin (11/5/2020).
Dewi Handajani menambahkan, selain lewat Kantor Pos, penyaluran BST juga telah dilakukan oleh Kemensos RI kepada KPM yang memiliki rekening di Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
"Jadi, bagi KPM yang memiliki rekening di Bank Himbara, langsung disalurkan ke rekeningnya. Dan yang punya rekening bank Himbara dicairkan di Kantor Pos," ujarnya.
Dewi melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Bank Mandiri sebesar Rp200.000 per bulan, dipusatkan di kantor Kecamatan Kotaagung Timur.
"Bantuan dari pemerintah seperti BST, PKH, BPNT/sembako, dan ditambah lagi BLT Dana Desa, ini merupakan jaring pengaman sosial atau social safety net, agar rakyat dapat terbantu menghadapi dampak Covid-19 ini terutama di bidang pangan," terang Dewi Handajani.
Kepala Kantor Pos Bandar Lampung, Yessi Agustianti mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan dalam penyaluran BST. Penerima bantuan wajib membawa surat undangan yang diberikan pihak Kantor Pos, membawa KTP atau Kartu Keluarga.
"Dalam pengambilan dana tersebut, petugas akan mencocokkan dengan data yang sudah ada. Penerima BST tidak boleh di wakilkan, kecuali penerima meninggal dunia," kata dia.
Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor Pos, kata Yessi, Tim BST akan langsung turun ke daerah- daerah untuk menyalurkan dana BST langsung kepenerima. (*)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025