Dua Pria Penyalahguna Narkoba Asal Lamtim Diamankan Polisi
Barang bukti Sabu seberat 0,97 gram di dapt dari kedua pelaku kedua pro warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Foto: Ist.
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Jabung, diamankan di Polres Lampung Timur dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, dua tersangka bernama Saleh (49) dan Indra (20), setelah dilakukan penangkapan anggota Reserse Narkoba telah menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,97 gram.
" Barang bukti lain yang kami amankan yaitu dua buah Handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 5620 FRS, penangkapan langsung dipimpin oleh KBO Reserse Narkoba Ipda Ridho," terangnya.
"Sampai saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
SPBN Margasari Diresmikan, Jadi Harapan Baru Nelayan Lampung Timur
Rabu, 12 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025









