Anggota DPRD Lampung Apriliati Sarankan Pengawasan Penerima BST Libatkan RT/RW
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Apriliati menyarankan, agar pengawasan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial harus melibatkan tim pengawas hingga tingkat bawah seperti ketua RT/RW.
Menurutnya, BST Kemensos ini merupakan bantuan yang diluncurkan di tengah pandemi Covid-19. Karena adanya musibah tersebut tentunya dalam pendataan dan perencaan dilakukan dengan tidak maksimal atau bisa dikatakan selesai dalam waktu dekat.
"Oleh karena itu, koordinasi di tingkat Kelurahan, RT/RW harus intens. Jangan sampai ditemukan orang yang mampu mendapatkan, namun orang miskin malah sebaliknya. Ini juga menghindari adanya penumpukan penerima bantuan. Ketua RT/RW harus intens dilibatkan, karena mereka yang tahu seperti apa kondisi di lapangan," katanya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020).
Apriliati juga berharap, agar Dinas Sosial, Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota juga harus benar-benar selektif dan melakukan pengecekan dengan seksama.
"Oleh sebab itu, Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan untuk melaporkan kepada Pemerintah daerah setempat, karena sudah ada posko pengaduan," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








