DPRD Bandar Lampung Dukung Penerapan Tilang Tidak Pakai Masker Asal Ada Payung Hukum
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung mendukung langkah Pemerintah kota Bandar Lampung, dalam hal ini tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 di kota Bandar Lampung, dengan catatan memilik payung hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Wakil ketua DPRD kota Bandar Lampung, Aep Saripudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/05/2020).
Baca juga : Sanksi Tilang Tidak Pakai Masker di Bandar Lampung Baru Sebatas Pembahasan
Aep mengatakan, pihaknya menyetujui hal tersebut (Sanksi tilang), sebagai salah satu langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Bandar Lampung. Namun lanjutnya, tentu kebijakan atau sanksi ini harus dengan landasan dan payung hukum yang jelas.
"Disusun dulu payung hukumnya yang jelas, dan diatur dulu prosedurnya seperti apa," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, saat ini Pemerintah kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan terkait dilakukannya sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








