• Sabtu, 27 April 2024

Kabag Hukum Tubaba : Jika Membangkang, Tindakan Kepalou Tiyuh Penumangan Masuk Ranah Pidana

Kamis, 14 Mei 2020 - 20.04 WIB
366

Kabag Hukum Tubaba, Sofiyan Nur, saat memberikan keterangn kepada awak media. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Perbuatan yang diduga melanggar Perbup Bupati Tubaba No. 49 Tahun 2019, yang dilakukan Kepala Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Tubaba, Sofiyan Nur angkat bicara dan menegaskan, jika tidak ditaati maka ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sofiyan Nur menegaskan, Menurut dirinya setelah dilahirkannya Perbup Bupati Tubaba tersebut diwajibkan seluruh aparatur Tiyuh/Desa harus mentaati Peraturan tersebut.

"sesuai dalam peraturan perundang-undangan, saya tidak punya kewenangan mengatakan kebijakan kepalou Tiyuh Penumangan, Samsudin, benar atau salah, Jika dia melanggar perbup itu, berarti ia salah," kata Sofiyan Nur saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Sofiyan Nur melanjutkan, Berkaitan dengan ini, ketika dia sudah ditegur oleh Bupati ataupun Dinas terkait dia masih tetap saja berpegang teguh dengan kebijakannya, berarti masuk ke ranah pidana, karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Lebih jauh Sofiyan Nur menegaskan, setiap segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan, maka orang tersebut harus menanggung resiko yang diperbuat, dan dirinya pun mengatakan, akan berkoordinasi dengan Tapem Tubaba. 

"Oleh karena itu, dkami akan koordinasikan dulu dengan pihak Tapem Tubaba. Ketika disitu ada pelanggarannya laporkan saja ke penegak hukum. Karena setiap segala sesuatu yang melanggar dengan perundang-undangan hukum, maka yang bersangkutan akan menanggung resikonya," pungkasnya. (*)