Pemkab Lampung Barat Diminta Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan
Kondisi sampah berserakan di perbatasan Pekon Kuta Besi dan Canggu, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di perbatasan Pekon (Desa) Kuta Besi dan Canggu, Kecamatan Batu Brak, pemandangan adanya sampah berserakan di pinggir jalan kembali dikeluhkan warga.
Selain memang secara kasat mata merusak pemandangan, masyarakat juga mengeluhkan adanya bau busuk yang begitu menyengat.
Anjurni, warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tempat pembuangan sampah mengaku, saat ini dirinya bersama warga yang lain terganggu dengan bau menyengat yang muncul dari tumpukan sampah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, penumpukan sampah ini tidak akan terjadi. Hanya saja, apa yang terlihat saat ini merupakan buah daripada ketidak tanggung-jawaban masyarakat dalam mengelola sampah. Dengan demikian, semua dirugikan dan tentunya persolan sampah ini tidak bisa terus dibiarkan begitu saja," ungkapnya, Minggu (17/5/2020).
"Berserakannya sampah ini harus ada peran serta pemerintah. Bila perlu pemerintah menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Karena selain meresahkan warga, juga membahayakan pengguna jalan, karena banyak anjing yang berkeliaran di sekitar lokasi," sambungnya.
Merespon itu, Kabid kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Denti Rosita mengaku, jika terkait sampah ini sudah pernah disediakan oleh pihaknya container sampah di lokasi. Namun meski begitu, masih banyak masyarakat yang tidak membuang sampah ke dalam container yang disediakan. Artinya memang kesadaran masyarakat masih rendah.
"Pemerintah sudah mengambil peran untuk menangani sampah ini, bahkan dari SatpolPP juga pernah melakukan pemasagan papan imbauan atau Peraturan Daerah (Perda), tentang sampah dengan harapan masyarakat tidak lagi melanggar seperti apa yang ada saat ini," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Siapkan Kajian Administratif Penamaan Jalan Pahlawan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 1,4 Miliar Bangun IGD Rumah Sakit Daerah
Senin, 22 Desember 2025 -
Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia, Parosil Minta Warga Lambar Utamakan Empati
Senin, 22 Desember 2025 -
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025









