Hendak Jual Sabu, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Barang bukti 12 paket sabu dan 1 handphone yang dipakai untuk transaksi. Foto: oscar sihotang/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Nasrul (44) warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kembali diamankan polisi setelah kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu.
Tersangka Nasrul yang merupakan residivis atas kasus yang sama ini ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket di Jalan Abimanyu Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim pada Sabtu (16/5/2020) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, penangkapan Nasrul berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Abimanyu Kelurahan Jaga Baya II Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Lilia, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Zainul, Senin (18/5/2020).
Di lokasi, kata Zainul, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. "Setelah didekati, pelaku berusaha lari, tapi keburu ditangkap petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan 12 paket sabu dan 1 handphone yang dipakai untuk transaksi," jelasnya.
Saat ini, lanjut Zainul, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami kembangkan. Tersangka ini adalah residivis. Dulu pernah ditangkap Polda atas kasus yang sama, tapi pelaku ini bukan mantan napi asimilasi," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








