Perkara Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lamtim Selangkah Lagi Masuk ke Persidangan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi kendaraan dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2017, selangkah lagi masuk ke tahap persidangan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menargetkan tahun 2020 ini, proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp600 jutaan tersebut akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Tanjungkarang.
"Diupayakan perkara tersebut selesai ditingkat penyidik tahun ini. Kalau sudah beres, secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Lampung, Roland Ritonga, Senin (18/5/2020).
Saat ini, kata Roland, perkara tersebut masih dalam tahap peratut (pra penuntutan).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk tiga tersangka yang tidak ditahan yakni SH (PPK), AD (rekanan) dan DS (Pokja).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2019 lalu.
"Jadi, berkas ketiganya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan bulan depan berkas perkaranya rampung," ujar Roland.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pembelian dua unit randis ini tergolong cukup panjang, yakni soal kerugian negara. Kejati pun bahkan sampai meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








