Perkara Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lamtim Selangkah Lagi Masuk ke Persidangan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi kendaraan dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2017, selangkah lagi masuk ke tahap persidangan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menargetkan tahun 2020 ini, proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp600 jutaan tersebut akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Tanjungkarang.
"Diupayakan perkara tersebut selesai ditingkat penyidik tahun ini. Kalau sudah beres, secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Lampung, Roland Ritonga, Senin (18/5/2020).
Saat ini, kata Roland, perkara tersebut masih dalam tahap peratut (pra penuntutan).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk tiga tersangka yang tidak ditahan yakni SH (PPK), AD (rekanan) dan DS (Pokja).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2019 lalu.
"Jadi, berkas ketiganya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan bulan depan berkas perkaranya rampung," ujar Roland.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pembelian dua unit randis ini tergolong cukup panjang, yakni soal kerugian negara. Kejati pun bahkan sampai meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi. (*)
Berita Lainnya
-
RSPTN Unila Hampir Jadi, Tapi Amdalalin Belum Ada
Senin, 30 Maret 2026 -
BKD Lampung Sebut Jumlah ASN Sudah Lebih dari Cukup, Rekrutmen CPNS Tunggu Regulasi
Senin, 30 Maret 2026 -
Gubernur Mirza: Jadikan Nilai Ramadan sebagai Pondasi Kerja ASN Lampung
Senin, 30 Maret 2026 -
Khatam Al-Qur’an Saat Ramadan, Puluhan ASN Pemprov Lampung Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur
Senin, 30 Maret 2026








