Polda Lampung Awasi Jual Beli Surat Keterangan Covid-19
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Ist
Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) menyatakan hingga saat ini belum menemukan kasus terkait jual beli surat keterangan Covid-19 palsu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/5/2020).
"Terkait sempat viral adanya jual beli surat keterangan sehat Covid-19, di daerah Gilimanuk, kami belum menemukan kasus tersebut di Lampung. Tetapi tetap kami pantau," kata Pandra.
Pandra menegaskan, pihaknya senantiasa mendukung pemerintah atas aturan larang mudik demi memutus mata rantai Covid+19.
"Kami sudah melakukan upaya melalui Satgas pencegahan Covid-19 Provinsi Lampung dan juga kabupaten/kota," ujarnya.
Pandra mengatakan, dari kabupaten/kota, pihaknya mendukung melalui Operasi Aman Nusa II dan Operasi Ketupat Krakatau 2020. "Kami sudah memiliki 7 pos penyekatan seperti di Bakauheni, Way Kanan maupun di Mesuji," jelasnya.
Ia melanjutkan, dari ketujuh pos penyekatan tersebut, secara terpadu dilakukan pengecekan bersama gugus tugas dalam hal ini instansi pemerintah yang terkait.
"Secara terpadu kami melakukan pengecekan surat, terhadap kendaraan atau orang pengecualian sesuai peraturan menteri perhubungan apabila ada surat tugas dan yang terpenting surat keterangan bebas covid-19 yang dikeluarkan secara resmi baik dari dinas kesehatan di tingkat provinsi atau kota, namun kami pun (surat tersebut) juga diberi tanda khusus yang tidak dapat dikecohkan terhadap petugas," terang Pandra.
Pandra kembali menegaskan, apabila ditemukan adanya penyelewengan pembuatan surat palsu covid-19, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Kalau ada ditemukan, kami akan proses secara hukum. Kami tindak tegas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Praeses HKBP Lampung: Pengurus Bukan Pemilik, Harus Melayani dengan Karunia dan Kasih
Senin, 30 Maret 2026 -
Donald Haris Sihotang Ajak 300 Parhalado HKBP Lampung Bertransformasi, Tegaskan Iman Harus Hidup dari Keluarga
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Resmi WFA, Potensi Hemat Listrik dan BBM Sedang Dihitung
Senin, 30 Maret 2026 -
Walikota Eva Tegas: Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Sediakan Lahan Parkir
Senin, 30 Maret 2026








