• Sabtu, 21 Juni 2025

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2020 - 14.15 WIB
294

Tersangka RD saat digelandang Ke Mapolsek Talang Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto: ist.

Tanggamus - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Tanggamus berinisial RD (17) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Talang Padang, karena diduga terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, Senin (18/05/2020) mengungkapkan, penangkapan tersangka RD berdasarkan penyelidikan laporan korban Rizki Jihaddoni Fikri (30), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang pada (5/5/2020) melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor di dalam rumahnya.

"Tersangka berhasil ditangkap pada (16/5/2020) 03.00 WIB, saat berada di rumahnya dengan barang bukti 2 unit sepeda motor milik korban," ujar Iptu Khairul Yassin Ariga.

Dari penangkapan itu, terungkap bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran. "Dalam pencurian itu, tersangka bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," katanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang," lanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti 2 unit sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kendaraan yang dipergunakan dan alat kejahatan berupa obeng masih dalam pencarian barang (DPB).

"Tersangka terjerat pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dan dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak," kata Kapolsek Iptu Khairul Yassin Ariga. (*)

Editor :