• Jumat, 26 April 2024

Walikota Bandar Lampung Herman HN: Boleh Sholat Ied, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Senin, 18 Mei 2020 - 18.58 WIB
677

Walikota Herman HN, saat dimintai keterangan di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (18/05/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Namun, Walikota Bandar Lampung, Herman HN memperbolehkan warganya untuk sholat berjamaah di masjid dengan syarat tetap melakukan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Herman HN saat dimintai keterangan, usai melaksanakan giat di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (18/05/2020).

Herman HN mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada warga untuk melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah, yang terpenting tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Kalau sholat Idul Fitri silahkan saja, tetapi saya minta khotbah dan doa jangan terlalu panjang. Kemudian atur jarak, dan protokol kesehatan harus dilakukan. Namun di lapangan akan kita tutup," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Provinsi Lampung, Khairudin Tahmid mengatakan, MUI hanya berfatwa, dan fatwa tersebut bersifat tidak mengikat, bagi daerah gang zona merah, maka dianjurkan untuk sholat di rumah.

"Tetapi kalau Walikota Bandar Lampung telah memberikan kelonggaran tidak masalah, MUI hanya berdasarkan hukum agama," ujarnya.

Selain itu, Khairudin juga menghimbau untuk agak renggangkan saffnya (jaraknya). Kemudian membawa sajadah sendiri, dan khotbahnya juga dipersingkat. 

"Pandemi tidak melihat tempat, labih baik menghindar daripada terpapar. Saya kira protokoler kesehatan baik kota Bandaar Lampung maupun kabupaten lain. Sejauh ini belum ada informasi terkait masjid mana yang menjalankan, karena untuk pelaksanaan itu bergantung pihak masjid," tandasnya. (*)