• Jumat, 26 April 2024

Dua Mantan Bupati yang Kena OTT KPK Tidak Dapat Remisi di Hari Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - 17.15 WIB
104

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 3.973 warga binaan atau narapidana untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman untuk hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.

Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin Setiawan mengatakan, 3.973 narapidana diusulkan baik dari Rutan Lapas maupun LPAK.

"Usulan ini dibagi dalam dua bagian kategori remisi khusus (RK) I dan RK II," ujar Erwin, Selasa (19/5/2020).

Erwin menjelaskan, untuk narapidana yang masuk dalam kategori RK I hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan.

"Untuk RK II warga binaan langsung bebas dari hukuman setelah mendapatkan pengurangan potongan sisa masa hukuman yang dijalaninya selama ini," jelasnya.

Erwin menghatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substansif. Diantaranya seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.

Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 805 narapidana, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 309 narapidana, Lapas Kelas IIA Kalianda sebanyak 215 narapidana, Lapas IIA Metro sebanyak 352 narapidana.

Selanjutnya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 540 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 184 narapidana, Lapas Kelas IIB Kota Agung 254 narapidana, Lapas Kelas IIB Way Kanan 201, LPKA Kelas II Bandar Lampung 50, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 222, Rutan Kelas I Bandar Lampung 214, Rutan Kelas IIB Kota Agung 71, Rutan Kelas IIB Sukadana 109 Rutan Kelas IIB Menggala 178, Rutan Kelas IIB Krui 76 dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 191 narapidana.

"Itu untuk RK I untuk RK II hanya dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan Rutan Kelas IIB Menggala," tandasnya.

Terpisah Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Ahmad Walid mengatakan, dari 805 orang yang diusulkan mendapatkan remisi hanya tiga narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri tahun 2020 ini.

"Yang diusulkan remisi 805 orang, rinciannya Pidum 564, Narkotika 237, Tipikor 3, Teroris 1," kata Walid.

Walid menambahkan, ketiga narapidana Tipikor ini yakni atas nama Masrodi pidana 4 tahun, Mujianto pidana 4 tahun  dan Ruslianto pidana 4 tahun.

"Ketiganya diusulkan mendapat remisi lebaran 1 bulan. Sedangkan untuk dua mantan bupati yakni Zainudin Hasan (mantan bupati Lampung Selatan) dan Khamami (mantan bupati Mesuji) tidak dapat remisi," ujarnya. (*)