Gubernur Arinal Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Mudik dari Sumatera ke Jawa
Surat Edaran Pencegahan Mudik dari Sumatera ke Jawa. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 550/1585/V.13/2020 mengenai pencegahan mudik dari Sumatera ke Jawa, Senin (18/5/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Menurut Bambang, surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penumpukan penumpang yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu yang lalu.
"Yang boleh melakukan perjalanan hanya orang yang dibekali dengan surat bebas Covid - 19 sesuai dengan penetapan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan BNPB dengan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat,” katanya
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Bambang, terdapat empat poin penting. Pertama, mencegah, melarang dan mengendalikan warganya yang akan mudik, baik yang domisili KTP asli daerah maupun KTP pendatang. KTP Jawa yang bekerja diwilayah Saudara yang akan pulang ke Pulau Jawa dan kota-kota besar lainnya.
Kedua, bagi para pemudik yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, khususnya surat Keterangan Sehat yang resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang di wilayah Saudara masing-masing, diharapkan telah lulus uji Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR).
Untuk mencegah dan mengurangi penumpukan para pemudik di Pelabuhan Bakauheni yang berasal dari Provinsi Non Lampung di Pulau Sumatera, maka diminta bantuan Saudara untuk meningkatkan fungsi check point/penyekatan di masing-masing perbatasan Provinsi di wilayah Saudara dengan memutar balikan/mengembalikan Bus ketempat asal keberangkatan.
Keempat, memerintahkan kepada jajaran terkait di Wilayah Kerja Saudara dan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk melakukan Sosialisasi Larangan Mudik Ke Pulau Jawa dan atau kota besar lainnya yang lebih intensif dan masif.
"Harapannya, upaya yang terus dilakukan ini bisa menjadi salah satu pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








