MUI Bandar Lampung Keluarkan Larangan Salat Ied di Luar, Walikota: Kita Ikuti Demi Kebaikan Bersama
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung bersama kementerian agama, dan seluruh ormas islam, akhirnya mengeluarkan surat maklumat bersama, terkait pelarangan menjalankan salat Idul Fitri di luar, dalam artian harus salat di rumah masing-masing.
Isi maklumat tersebut, dibacakan langsung oleh ketua MUI kota Bandar Lampung, Amirudin usai melaksanakan pertemuan dengan Walikota Bandar Lampung, Herman HN di ruang rapat Walikota, Selasa (19/05/2020).
Amirudin mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kamat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Gubemur Lampung Nomor : 045.2/1351/02/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Keagamaan, Sosual, Ekonomi dan Budaya dl Provinsi Lampung, serta Maklumat MUI Provinsi Lampung nornor: B-016/DP.P D(/IV/2020 tentang Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441H/2020M Dalam Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hal tersebut, MUI bersama Kementerian Agama dan Onnas Islam Kata Bandar Lampung mengeluarkan maklumat dengan memberikan Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 1441H/2020M yang sejalan dengan Syariat Islam.
Hal itu sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Kota Bandar Lampung dari resiko Covid-19, mengingat Kota Bandar Lampung masih berstatus Zona Merah dan belum ada tanda-tanda penurunan kasus Covid-19.
"Dimana isi maklumat tersebut menyatakan, bahwa Umat Islam Kota Bandar Lampung tetap melaksanakan Ibadah Salat Idul Fitri 1441H/2020M di rumah masing masing. Dan Warga Kota Bandar Lampung agar mematuhl Instruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," ungkapnya.
Sementara menangapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran atau maklumat yang sudah dikeluarkan MUI.
Meskipun tak ada sanksi tegas, tetapi masyarakat harus sadar diri, karena ini kepentingan bersama. Masyarakat harus saling jaga kesehatan, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah saya tekankan maklumat ini harus disebarkan ke seluruh masjid dan musholah, untuk disebarkan ke masyarakat agar melaksanakan salat Ied di rumah saja, karena pahalanya sama saja," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024