• Jumat, 26 April 2024

Terkait Pejabat Pakai Plat Palsu, Kasat Lantas Polres Lampura : Itu Tidak Boleh

Selasa, 19 Mei 2020 - 15.11 WIB
1.2k

Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menanggapi adanya kendaraan dinas yang digunakan salah seorang oknum pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diganti dengan plat nomor kendaraan pribadi. Dengan tegas Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi menyatakan, itu tidak dibenarkan.

"Ya, itu tidak boleh," ujar AKP Muliawati, ketika dikonfirmasi terkait adanya kendaraan dinas pejabat setempat diganti plat dari warna merah ke warna hitam, Selasa (19/5/2020).

Baca juga : Parah! Pejabat Lampung Utara Pakai Plat Palsu

Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, lanjutnya, sudah dijelaskan pada Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1.

Selain itu lanjut Kasat, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, atau mengalihkan arus kendaraan.

Dalam kondisi ini, AKP Muliawati mengungkapkan, untuk oknum pejabat tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya. Supaya ada teguran terhadap oknum tersebut, melalui unsur pimpinan daerah setemat.

Mengenai teguran, ujar Kasat, pastinya akan disampaikan, dan jika masih dilakukan maka sanksi tegas akan diberlakukan. Karena NKRI merupakan negara hukum. Wajib hukumnya untuk ditaati oleh warga negara. 

"Negara kita negara hukum. Ya harus taat dan patuh terhadap hukum, bagi siapapun," pungkasnya. (*)