• Jumat, 26 April 2024

Tiga Koruptor RSUD Pesawaran Dihukum 18 Bulan Penjara

Selasa, 19 Mei 2020 - 16.17 WIB
168

Persidangan tanpa dihadiri terdakwa yang digelar secara teleconfrance, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/5/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa korupsi RSUD Pesawaran, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Selasa (19/5/2020), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Majelis Hakim yang dipimpin Syamsudin menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufiq Urrahman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Syamsudin.

Tak hanya itu, Taufig juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Taufiq juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan ke JPU sebesar Rp3,510 miliar sehingga tersisa Rp973.668.264, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya, Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli sebagaimana terdakwa Taufiq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp413.448.000 dikurangi uang yang dititipkan ke JPU Rp345 juta sehingga tersisa Rp68.448.000, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," jelas Syamsudin.

Kemudian terdakwa Raden Intan Putra, Syamsudin memvonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Raden Intan (pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran),Taufiq Urrahman (kontraktor), dan Juli (konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran), dituntut masing-masing selama dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yakni terdakwa Juli sebesar Rp9.520.000 ditambah Rp403.928.000

Sementara, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp4.482.668.264. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp4.896.116.264. (*)