Jelang Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Polres Metro Ingatkan Pedagang Tidak Timbun Sembako
Kupastuntas.co, Metro - Menjelang hari Raya Idul Fitri, 1441 Hijriah, Polres Metro mengingatkan kepada para pedagang di wilayah Metro, agar tidak melakukan penimbunan sembako. Terlebih, di tengah dampak pandemi virus Corona yang mempengaruhi aktifitas pedagang.
Kapolres Metro, AKBP Rerno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H melalui Kasat Intelkam Polres Metro, AKP Edi Kurniawan, SH., M.H. mengatakan, institusinya telah menyampaikan himbauan kepada pedagang saat melakukan monitoring harga bahan pangan atau pokok menjelang hari raya Idul Fitri.
"Ini sebagai langkah antisipasi menjelang hari raya Idul Fitri. Apa lagi di tengah situasi Pandemi virus Corona. Sehingga jangan coba-coba pedagang untuk melakukan penimbunan bahan pokok dengan memanfaatkan situasi, " ucap ujar Edi Kurniawan, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini kebutuhan harga bahan pokok maupun sembako relatif normal. "Dampak dari Corona sangat mempengaruhi akivitas perdagangan di Kota Metro. Kami harapkan semua pihak, baik pedagang dan juga masyarakat agar memahami kondisi ini," pesannya.
Edi Kurniawan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas jika ada upaya dari pedagang untuk menimbun sembako dan memanipulasi harga. Karena, telah tercantum dalam pasal 107 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Jadi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau penggunaan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda maksimal Rp50 miliar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pecatan Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Pengedar di Metro Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 -
3 Bulan Diperbaiki Jalan Provinsi di Metro Utara Rusak Lagi, Ini Kata BMBK Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Remaja Asal Lamtim Ditangkap Polisi
Kamis, 28 Maret 2024 -
Dianggarkan Rp 6 Miliar, Pencairan THR Honorer di Metro Tunggu Perwali
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Jumat, 29 Maret 2024
Pecatan Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Pengedar di Metro Selatan
-
Kamis, 28 Maret 2024
3 Bulan Diperbaiki Jalan Provinsi di Metro Utara Rusak Lagi, Ini Kata BMBK Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Remaja Asal Lamtim Ditangkap Polisi
-
Rabu, 27 Maret 2024
Dianggarkan Rp 6 Miliar, Pencairan THR Honorer di Metro Tunggu Perwali