Nyabu, Pria Paruh Baya Asal Banten Dibekuk Polres Lamtim
Rabu, 20 Mei 2020 - 08.30 WIB
411
Sabu seberat 0,18 gram dan alat penghisap diamankan dari tersangka Khoironi. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Khoironi (41), seorang pria Paruh baya lulusan SMP dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur beserta berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,18 gram berikut alat hisap pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan, pelaku pengguna Narkoba merupakan warga Kota Serang, Provinsi Banten. " Benar pelaku warga Serang, dan tertangkap di Lampung Timur," Ujar Denis.
Denis mengatakan, tertangkapnya pria lulusan SMP itu dari hasil informasi warga, bahwa di Desa Pulosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur ada yang sedang menggunakan barang haram berjenis sabu.
"Setelah dilakukan penelusuran dilokasi oleh Ipda Ridho bersama anggotanya, ternyata benar Khoironi sedang mengkonsumsi sabu dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026 -
1.200 UMKM Ramaikan Festival HUT Lampung Timur, Transaksi Tembus Rp190 Juta
Jumat, 17 April 2026 -
Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 2.000 Liter Solar
Jumat, 17 April 2026








