Curi Handphone Milik Adik Angkat, Warga Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi

Tersangka Apri Saputra alias Vitho saat diamankan ke Polsek Pugung. Foto: Ist
Tanggamus - Apri Saputra, buruh 29 tahun warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus, Rabu (20/5/2020) malam.
Dari pelaku, petugas turut mengamakan hasil kejahatannya berupa handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok.
Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat, dimana tersangka mengetahui seluk beluk rumah karana tersangka sering berada disana.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, kemarin Rabu (20/5/2020) 01.00 WIB," kata Ipda Okta Devi, Kamis (21/5/2020) siang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025