• Kamis, 25 April 2024

Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Memanas, Majelis Hakim: Hoy Ini Bukan Debat Kusir!

Selasa, 26 Mei 2020 - 16.33 WIB
287

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif) dan Raden Syahril, Selasa (26/5/2020).

Sidang yang berlangsung secara online ini agak sedikit memanas. Di mana terjadi perdebatan antara kuasa hukum Agung, Firdaus dengan saksi Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura).

Awalnya, Syahbudin sempat meradang saat dicecar oleh kuasa hukum Agung, yakni Sopian Sitepu, yang mempertanyakan terkait 8 paket proyek yang diminta dari 10 paket proyek milik Candra Safari (sudah divonis).

"Pada persidangan sebelumnya saat anda diperiksa, Candra Safari menyebutkan adanya 10 paket proyek  dan 8 peket milik anda, apakah anda yang mengerjakan?" tanya Sopian.

"Mustahil itu," jawab Syahbudin.

"Mengenai proyek fisik berapa perusahaan yang dipinjam?" tanya Sopian lagi.

"Tidak ada saya pinjam perusahaan. Kalau pinjam perusahaan itu ada kaitannya dengan cipta karya, cuma ini dikaitkan," kata Syahbudin.

Sopian pun lantas membacakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika ada lima perusahaan Andi Ahmad Jaya digunakannya untuk mengerjakan proyek.

"Sebentar berita acara mana," tanya Syahbudin.

"Ini tabel, kalau anda tidak, ya tidak saya teruskan," tegas Syahbudin.

"Saya jawab singkat tidak pernah," jawab Syahbudin.

Usai Sopian Sitepu bertanya, kuasa hukum Agung lainnya, Firdaus memulai pertanyaan kepada Syahbudin.

Firdaus menanyakan soal penyerahan Rp1 miliar kepada Agung dari hasil pekerjaan nonfisik.

Namun Syahbudin menanggapi langsung pernyataan Firdaus sebelum memberi pertanyaan sehingga terjadi perdebatan.

"Hoy ini bukan debat kusir, kami nggak bisa nangkap pelan-pelan, ini dicatat, makanya jangan jawab dulu sebelum ngomong, dan jangan kebanyak prolog," bentak Ketua Majelis Hakim, Efiyanto sembari mengetuk palu sebanyak dua kali. (*)