• Rabu, 24 April 2024

Karyawan Agung Bersaksi di Kasus Fee Proyek Lampura, Ini Pengakuannya

Kamis, 28 Mei 2020 - 17.52 WIB
311

Dua karyawan Agung Ilmu Mangkunegara, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (28/5/2020) siang.

Kali ini, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura Nonaktif), Sopian Sitepu, menghadirkan dua orang saksi yang merupakan pegawai Agung.

Kedua saksi tersebut yakni Suci Leoni Sari dan Rini Hayati. Mereka merupakan karyawan Agung untuk mengurusi usaha penyewaan gedung serba guna (GSG) Mandala Alam milik keluarga Agung.

Dalam kesaksiannya, Suci Leoni Sari, mengungkapkan bahwa usaha dari sewa menyewa GSG Mandala Alam tersebut menghasilkan uang mencapai ratusan juta rupiah.

"Saya kerja di GSG Mandala Alan yang berada di gang PU dari tahun 2013. Saya sebagai pengelola gedung balai pertemuan. Jadi saya yang mengurusi soal keuangan dan yang akan memesan gedung," kata Suci menjelaskan.

Suci mengaku, jika GSG Mandala Alam memang milik keluarga Agung, yang kapasitasnya mencapai hingga 2 ribu orang.

"Sekali sewa Rp35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," ungkapnya.

Uang hasil sewa tersebut, kata Suci, disetorkan ke ibunda Agung setiap sebulan sekali.

"Uang itu kemudian saya setorkan secara cash dipotong Rp12 juta untuk gaji karyawan," bebernya.

Sementara JPU KPK Ikhsan Fernandi, mempertanyakan tentang catatan pembukuan sewa menyewa gedung.

"Ada, tapi hanya tahun ini yang dibawa," jawab Suci.

"Ya kalau memang ada tunjukkan, bukan gelondongan," sahut JPU.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto pun menengahi dengan meningatkan saksi untuk membawa catatan pembukuan jika diperlukan untuk bersaksi.

"Tolong kalau saksi bersaksi lagi, tolong bawa catatannya agar jelas ya," pesannya.

Sementara itu, kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa kedua saksi tesebut merupakan pengelola bisnis keluarga Agung.

"Kedua saksi dihadirkan sebatas untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga," kjelas Sopian.

Kedua saksi dihadirkan terkait atas kesaksian Agung yang menyebutkan bahwa pembelian sejumlah mobil milik Agung merupakan hasil atau uang dari bisnis keluarga, bukan dari pemberian fee. (*)