• Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Pusat Beri Subsidi Iuran JKN-KIS Kelas III

Kamis, 28 Mei 2020 - 12.59 WIB
45

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

1. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III (Rp42.000)

a. Mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp25.500 karena sisanya Rp16.500 dibayar oleh Pemerintah.

b. Mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp35.000 dan sisanya Rp7.000 dibayar oleh Pemerintah.

2. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II Rp110.000 dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp100.000.

3. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I Rp160.000 dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp150.000.

4. Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp80.000 kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengatakan, terlihat dari Perpres tersebut, pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menanggung sebagian iuran JKN-KIS kelas III.

"Selisih jumlah iuran kelas III telah diberikan subsidi oleh pemerintah, ditahun 2020 sebesar Rp16.500 dan ditahun 2021 sebesar Rp7.000, iuran kelas I dan juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp150.000 untuk kelas I dan Rp100.000 untuk kelas II yang sebelumnya Rp160.000 kelas I dan Rp110.000 kelas II,” kata Fakhriza.

Fakhriza menambahkan, melihat keadaan ekonomi masyarakat di masa Covid-19 ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KISnya cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan.

“Kita peduli dengan ekonomi masyarakat, banyak yang kehilangan pekerjaan di masa Covid-19 ini, maka diberi keringanan dengan membayar tunggakan iuran JKN-KIS sebanyak 6 bulan, sudah bisa aktif kembali kartu KISnya,” lanjut Fakhriza.

Fakhriza berharap, melalui kebijakan ini, Program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat khususnya dimasa pandemi Covid–19 saat ini. (*)

Berita Lainnya

-->