New Normal Life Dapat Kritik dari Anggota DPR RI Dapil Lampung
Jumat, 29 Mei 2020 - 17.11 WIB
225
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota DPR RI dapil 2 Lampung, Ela Siti Nuryamah, meminta pemerintah agar mengedepankan infrastruktur umum Pondok Pesantren, terkait dengan wacana akan di berlakukan New Normal Life, di tengah Pandemi Covid 19.
Sebab, menurut Ela Siti Nuryamah, sebagian besar pesantren di Provinsi Lampung standar kesehatannya masih sangat rentan, jika akan diberlakukan konsep New Normal maka Pemerintah perlu memperbaiki kondisi infrastruktur umum bagi sejumlah pesantren.
Jika tanpa memperhatikan kondisi lingkungan di pesantren, dan pemerintah tetap menerapkan perilaku New Normal, maka sama artinya mematikan pendidikan di Pondok pondok pesantren.
"Bisa jadi orang tua santri tidak akan mengijinkan anaknya tinggal di pesantren, jika New Normal diterapkan tanpa mengimbangi dengan kondisi di Ponpes," kata politisi PKB itu, Jumat (29/5/2020).
Berbagi infrastruktur di pesantren yang perlu di perbaiki yaitu seperti MCK, asrama santri, dan tempat belajar mengajar, Alat Pelindung Diri (APD), yang bisa menyesuaikan dan nyaman untuk digunakan saat aktif belajar mengajar, kecuali virus mematikan (Corona) benar-benar sudah zero di Indonesia, maka bisa saja pemerintah tidak mengedepankan kondisi Pondok Pesantren.
"Dan juga tenaga medis selama berlakunya New Normal perlu disiagakan di Pondok Pesantren. Jika pemerintah terlalu mengabaikan keberadaan anak-anak santri maka generasi santri di Indonesia akan mengalami kepunahan. Jangan sampai santri meredup hanya gara-gara New Normal, bila perlu normal kehidupan setelah Covid 19 lenyap dari Indonesia," kata Ela. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Beras di Lampung Timur Berangsur Turun
Kamis, 18 April 2024 -
Gerindra Lampung Timur Percaya Diri Menangkan Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 -
Selama Tiga Tahun Beroperasi, Gudang Yakult di Lamtim Tak Miliki Ijin Kades
Rabu, 17 April 2024 -
Soal Jembatan Way Curup yang Minim Penerangan, Camat Matarambaru Mengaku Pernah Pasang Lampu Tapi Dicabut PLN
Rabu, 17 April 2024