Satres Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pengguna Sabu
Pelaku NB (24) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Res Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, NB (24) status pengangguran, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi menyatakan, pada hari Kamis (28/5/2020) pukul 13.00 WIB, jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres Pringsewu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku NB.
Pelaku NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine atau Sabu.
Pelaku NB mengaku, mendapatkan paket sabu tersebut membeli dari seseorang warga Kabupaten Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran dan rencananya paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026 -
Suami di Pringsewu Tusuk Istri Hingga Tewas
Minggu, 28 Juni 2026








