• Kamis, 18 April 2024

Polisi di Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

Minggu, 31 Mei 2020 - 10.16 WIB
589

Pelaku AA (18) saat diamankan di Polsek Rebang Tangkas, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone (HP) di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial AA (18), warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah menerangkan, kejadian berawal pada hari Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, dimana saat korban Ridwan terbangun dari tidur, melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur.

Kemudian korban bertanya kepada temannya dan berusaha mencari, namun tidak menemukannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

"Sedangkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya. Pelaku masuk ke kamar rumah korban dan melihat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil HP korban. Setelah berhasil, pelaku lalu keluar lewat pintu depan," ungkapnya, Minggu (31/5/2020)

Adapun kronologis penangkapan pelaku, pada Rabu (27/5/2020). Dimana personil Polsek Rebang Tangkas mendapat informasi keberadaan pelaku berada di depan warung di Kampung Lebak Peniangan.

Lanjut Kodariah, petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku. Dari hasil penyergapan petugas berhasil mengamankan barang bukti kotak Hp Vivo Y19 milik korban. Sedangkan untuk HP masih dalam pengembangan.

"Pelaku dibawa ke Polsek Rebang Tangkas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)