• Sabtu, 20 April 2024

Bukan Zona Hijau Lagi, Elemen Masyarakat Tanggamus Desak Pemkab Terbitkan Perbup

Senin, 01 Juni 2020 - 20.38 WIB
120

Suasana salah satu pasar di Tanggamus dengan masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, segera menerbitkan aturan mewajibkan penggunaan masker saat keluar rumah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Begawi Jejama.

Desakan tersebut muncul seiring ditemukannya kasus positif Covid-19 warga Tanggamus klaster Gowa dan Temboro, dan kurangnya kesadaran masyarakat melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Bupati harus bertindak cepat menerbitkan regulasi wajib mengenakan masker saat warga keluar rumah," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanggamus, Alhajar Syahyan.

Alhajar Syahyan menambahkan, dengan diterbitkan regulasi baik Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK), ujar Alhajar, maka sudah ada sebuah aturan wajib penggunaan masker. Jika aturan itu tidak diindahkan, siapapun dapat dikenai sanksi.

Senada dengan itu, Ketua Forum Rakyat Peduli Kabupaten Tanggamus (Frekat), Herwan Rozali mengingatkan, munculnya dua kasus positif Covid-19 di Tanggamus ini karena Pemkab terlalu yakin dengan klaim zona hijau, sehingga tidak tegas melaksanakan protokol kesehatan.

"ODP berkeliaran kemana-mana dibiarkan, warga tidak pakai masker dan berkerumun tidak ditindak tegas, dan masih banyak lagi," kata Herwan Rozali.

Dikatakannya, selama ini Gugus Tugas Covid-19 sudah banyak memberikan umpan kepada masyarakat dari pembagian masker gratis, bantuan sembako dan sebagainya, dan sudah waktunya menerapkan sanksi tegas.

"Dengan Perbup atau SK, maka setiap orang yang berada di Kabupaten Tanggamus, wajib mematuhi sebagai upaya agar tidak tertular Covid-19) dan mendukung program pemerintah, terkait penanggulangan penyebaran virus corona," ujar Herwan.

Herwan melanjutkan, regulasi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP Pasal 212, 216 dan 218, UU No 6 Tahun 2018 mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan/atau ketentuan sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi setiap orang mengabaikan dikenakan sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut," tegasnya.

"Agar aturan ini berjalan, harus dibentuk tim pemantau yang akan selalu berpatroli dan menindak warga yang ketahuan tidak menggunakan masker," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemkab Tanggamus membuat regulasi tegas dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Begawi Jejama.

Dikatakannya, regulasi disusun berdasarkan analisa yang saat ini sedang berkembang. Sejumlah tahapan sudah dilakukan, seperti membagikan masker gratis, kemudian dilakukan upaya edukasi, anjuran mengenakan masker, menegur mereka yang tidak mengenakan masker. 

"Sanksi masih dirilis, apakah bentuk sanksi seperti apa. Baru sampai sekarang apabila masyarakat tidak pakai masker disuruh pulang, suruh beli. Memang sudah bukan waktunya memberi umpan-umpan tapi sudah sanksi," terang Taufik Hidayat. (*)