Mulai Besok, Pedagang dan Pengunjung Pasar yang Tak Gunakan Masker Akan Disanksi
Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Lampung Barat, Yudha Setiawan. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Dalam rangka menghadapi New Normal, tim gugus tugas pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Barat melakukan penegakan dan edukasi penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 di pasar yang ada di bumi beguai jejama sai betik ini.
Tim yang terdiri dari BPBD, Kodim 0422 Lampung Barat, Polres Lampung Barat, Diskoperindag, dinas perhubungan, dan Satpol PP ini akan memberikan sanksi bagi seluruh pedagang maupun pengunjung yang masih tidak menggunakan masker.
Kepala Diskoperindag, Yudha Setiawan dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerapkan buka satu jalur di pintu masuk dan keluar pasar serta mewajibkan baik pedagang maupun pembeli menggunakan masker, dan mengatur jarak.
lanjut Yudha, pihaknya mengimbau agar transaksi uang tanpa kontak fisik dengan menggunakan sarung tangan atau plastik kresek, dan mewajibkan kepada seluruh pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli untuk sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun.
"Kegiatan akan dilaksanakan di setiap pasaran dan bagi masyarakat yang tidak mentaati apa yang sudah dianjurkan akan ditindak oleh aparat. Tapi untuk sementara ini karena masih tahap sosialisasi kita masih fokus di Pasar Liwa dan Sekincau dulu," kata Yudha, Senin (1/6/2020).
Ia menambahkan, bagi pedagang yang melanggar setelah diberi peringatan, hukumannya tidak akan diperbolehkan berjualan di pasar tersebut, sedangkan pengunjung atau pembeli tidak diperbolehkan masuk lagi di pasar.
"Jadi mari kita ikuti semua anjuran Pemerintah dengan melaksanakan Protokol Kesehatan, agar Kabupaten Lampung Barat terhindar dari Pandemi ini," tegasnya.
"Pasar tidak boleh tutup, karena merupakan bagian dari penggerak ekonomi, sedangkan ekonomi tidak boleh berhenti, sehingga semua harus berjalan, akan tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan mulai besok (2/6/2020) sanksi tersebut akan mulai kita terapkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Siapkan Kajian Administratif Penamaan Jalan Pahlawan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 1,4 Miliar Bangun IGD Rumah Sakit Daerah
Senin, 22 Desember 2025 -
Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia, Parosil Minta Warga Lambar Utamakan Empati
Senin, 22 Desember 2025 -
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025









