• Jumat, 26 April 2024

Penambahan Angaran Pilkada 2020, Masih Tunggu Juknis KPU RI

Senin, 01 Juni 2020 - 18.51 WIB
48

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang. 

Dengan adanya keputusan tersebut, KPU dan Bawaslu di masing-masing provinsi dan kabupaten kota, mulai melakukan pembahasan terkait tahapan dan pelaksanaan Pilkada apabila masih dalam keadaan pandemi.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi menerangkan, guna mengantisipasi pelaksaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan secara internal. Dimana KPU Bandar Lampung sedang menyusun skenario anggaran berbasis protokol kesehatan pencegahan Covid-19 termasuk penambahan APD bagi penyelengara adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP). 

"Jadi sampai saat ini, terkait berapa kebutuhan anggaran yang akan diajukan masih belum final masih menunggu keputusan dan intruksi KPU RI. Terkait standar biaya, juga masih menunggu  Permendagri dan peraturan Menteri Keuangan. Karena soal anggaran, kita tidak bisa susun tanpa dasar hukum tersebut," ungkapnya saat dihubungi Kupastuntas.co Senin (01/06/2020).

Selain itu, Dedy juga menerangkan, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang sedang disusun dan diuji publik oleh KPU RI. Termasuk pembatasan jumlah pemilih per TPS. Karena menurutnya, apabila bertambah TPS maka ada penambahan anggaran termasuk perlengkapan APD.

"Karena adanya pembatasan jumlah mata pemilih setiap TPS yang sebelumnya maksimal 800 orang per TPS, nanti akan dikurangi menjadi 400 orang per TPS. Serta akan ada penambahan APD bagi penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) maka kemungkinan ada penambahan anggaran," ungkapnya.

Namun, lanjut Dedy, hal tersebut masih dibahas di internal KPU kota Bandar Lampung. Terkait rasionalisasi dan revisi anggaran juga disesuaikan dengan penambahan TPS yang sebelum 1.325 TPS menjadi 2000 TPS.

"Termasuk perlengakapan APD serta kegiatan tahapan pilkada berbasis Protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perencanaan ini dilakukan sambil menunggu intruksi dan keputusan KPU RI tentang regulasi Pilkada lanjutan," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU, Erwan Bustami mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada 9 desember 2020 dimana tahapan lanjutan akan dimulai sejak 15 juni 2020. Dalam rangka persiapan saat ini KPU RI sedang  melakukan harmonisasi perubahan PKPU tahapan, program dan jadwal, serta Penyusunan PKPU pelaksanaan Pilkada pada pada bencana non alam yang akan segera di uji publik.

Oleh karena itu, KPU Lampung sudah berkoordinasi dengan delapan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, pertama melakukan koordinasi intensif dengan tim gugus tugas di kabupaten/kota masing-masing. Pasalnya ke depan semua tahapan akan menyesuaikan protokol Covid-19.

"Kedua, untuk melakukan rekonstruksi perencanaa anggaran kembali, dimana semua kegiatan menyesuaikan protokol Covid-19 seperti pemenuhan APD. Tetapi rancangan anggaran yang dibuat KPU kabupaten kota ini belum bisa difinalisasi karena sifatnya masih sementara, karena kita masih menunggu Juknis resmi, mengenai jenis APD apa saja dan jumlahnya berapa. Semua dari KPU RI, karena untuk pemilihan kepala daerah, semua regulator yang membuat KPU RI sedangkan KPU Kabupaten kota sebagai implemtatornya. Termasuk kegiatan tahapan lain yang menyesuaikan Covid-19 kita menunggu juknis resmi dari KPU RI. tapi pada prinsipnya, semua sumber daya manusia KPU di Lampung siap melaksanakan keputusan yang diambil KPU RI," tandasnya. (*)