• Sabtu, 20 April 2024

Sebanyak 2.850 Pekerja Terdampak Covid-19 Akan Terima Bantuan dari Disnaker Lampung

Senin, 01 Juni 2020 - 17.30 WIB
207

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemi global Covid-19. Bantuan yang akan diberikan berupa uang Rp400 ribu, yang akan diberikan kepada 2.850 orang selama tiga bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, bantuan tersebut diprioritaskan kepada orang-orang yang memiliki kriteria seperti yang ter-PHK, dirumahkan, habis kontrak bagi pekerja lokal di Provinsi Lampung, antar daerah, dan antar negara seperti PMI atau CPMI yang tertunda berangkat..

"Ada 2.850 orang yang akan kita berikan bantuan. Tidak semua mendapat bantuan, karena keterbatasan anggaran. Seleksi dilakukan oleh tim verifikasi," kataya.

Baca juga : Hingga Hari Ini, Sebanyak 3.545 Pekerja di Lampung Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Lukman menambahan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemantapan data-data calon penerima dan menyiapkan administrasi.

"Masih dalam tahap pemantapan data, jadi belum bisa dipastikan kapan mulai disalurkan," tambahnya.

Sementara itu akibat pandemi Covid-19, hingga saat ini tercatat sebanyak 3.545 pekerja baik dari sektor formal dan informal terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. (*)