Sebanyak 2.850 Pekerja Terdampak Covid-19 Akan Terima Bantuan dari Disnaker Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemi global Covid-19. Bantuan yang akan diberikan berupa uang Rp400 ribu, yang akan diberikan kepada 2.850 orang selama tiga bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, bantuan tersebut diprioritaskan kepada orang-orang yang memiliki kriteria seperti yang ter-PHK, dirumahkan, habis kontrak bagi pekerja lokal di Provinsi Lampung, antar daerah, dan antar negara seperti PMI atau CPMI yang tertunda berangkat..
"Ada 2.850 orang yang akan kita berikan bantuan. Tidak semua mendapat bantuan, karena keterbatasan anggaran. Seleksi dilakukan oleh tim verifikasi," kataya.
Baca juga : Hingga Hari Ini, Sebanyak 3.545 Pekerja di Lampung Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19
Lukman menambahan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemantapan data-data calon penerima dan menyiapkan administrasi.
"Masih dalam tahap pemantapan data, jadi belum bisa dipastikan kapan mulai disalurkan," tambahnya.
Sementara itu akibat pandemi Covid-19, hingga saat ini tercatat sebanyak 3.545 pekerja baik dari sektor formal dan informal terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








