• Jumat, 19 April 2024

Dua Begal Bersenjata Golok Dibekuk Aparat Polsek Limau Tanggamus

Selasa, 02 Juni 2020 - 17.12 WIB
80

Kedua tersangka saat diamankan ke Mapolsek Limau, Senin (1/06/2020). Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua orang tersangka pembegalan pengendara sepeda motor bersenjata golok yang beraksi di Jalan raya Pekon Ketapang, Tanggamus, Angga Riyanda (19), dan M. Imam (21), dibekuk aparat Polsek Limau, Senin (1/06/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka tergolong sadis, sebab dengan bermodal golok tajam mereka mengancam akan melukai korbannya, sehingga membuat korban tidak bisa berbuat banyak.

Kapolsek Limau, AKP Oktafia Siagian mengatakan, kedua tersangka, Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M. Imam (21), warga Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing," kata AKP Oktafia Siagian.

Menurut AKP Oktaf sapaan akrab Kapolsek Limau itu, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 24 Februari 2020 atas nama korbannya Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Pembegalan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Raya Pekon Ketapang Kecamatan Limau," ujarnya.

Oktaf menambahkan, walaupun korban sempat melakukan perlawanan, namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku beserta dengan uang korban yang berjumlah Rp400 ribu.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 3901 ZK dan uang tunai Rp400 ribu," bebernya.

Ditambahkan Oktaf, berdasarkan keterangan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh seorang rekan tersangka, sehingga pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti. 

Namun, barang bukti yang dapat menjerat kedua tersangka berupa 1 buah golok, 1 lembar foto copy STNK dan 1 lembar poto copy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.

"Barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian, sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, kedua tersangka dalam penuturannya mengaku telah melakukan pembegalan terhadap korban, dimana sepeda motor secara online oleh rekannya.

"Motornya dijual secara online seharga Rp2 juta. Hasilnya kami berbagi dua. Dan yang jual diberikan imbalan Rp200 ribu," kata keduanya kompak. (*)