KPK Diminta Awasi Proyek Perusahaan Milik Sibron Azis
KPK. Foto: ist. (MI)
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih mengerahkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terutama pada tender proyek infrastruktur karena dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Termasuk PT Soyuren Indonesia yang diduga bermasalah pada pengerjaan rehabilitasi tambal sulam jalan dengan hotmik, pelapisan aspal, dan penanganan lonsor kecil, seperti talud dan normalisasi drainase di Kabupaten Lampung Barat, dengan sumber dana APBN sebesar Rp21 miliar.
Terlebih, pemilik perusahaan tersebut adalah Sibron Azis. Yang mana diketahui orang yang bersangkutan tersebut kini tengah menjalankan hukuman penjara akibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji.
"Kita apresiasi kinerja KPK hingga saat ini. Tapi kita juga meminta KPK lebih fokus juga pada pencegahan terjadinya korupsi itu sendiri," kata Pengamat Hukum Unila Budiono, Selasa (2/6/2020).
Menurut Budiono, bidang infrastruktur adalah bidang yang sangat vital dalam pembangunan. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa tender infrastruktur yang besar sudah diatur sedemikian rupa harga atau nilai kontrak dan pemenangnya. Sudah diatur sesuai kepentingan," ujarnya.
Budiono meminta KPK untuk memeriksa semua proyek infrastruktur yang bermasalah termasuk perusahaan atau kontraktor yang mengerjakannya.
"KPK harus lebih intensif untuk melakukan pencegahan. Nah itu (Sibron Azis) sempat ikut terlibat pada kasus OTT Bupati Mesuji, Khamami, kok bisa lagi menang proyek di Pesisir Barat. Ada apa ini?," herannya.
lanjut Budiono, Pemda juga seharusnya dalam memberikan paket pekerjaan kepada rekanan harus memperhatikan rekam jejak perusahaannya, sehingga bisa didapat perusahaan yang baik dan hasil pekerjaannya juga baik.
"Seharusnya KPK bisa memberikan masukan ke pemdanya, guna melakukan pencegahan. Jadi harapan saya, KPK harus lebih ke pencegahan," tandasnya.
Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri, belum merespon terkait adanya perusahaan yang bermasalah namun memenangkan tender proyek. Pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat balasan, meskipun ponselnya dalam keadaan aktif saat dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








