• Sabtu, 22 November 2025

Pengamat: PPK Tak Serius Telusuri Calon Peserta Tender Proyek APBN di Lambar

Selasa, 02 Juni 2020 - 17.46 WIB
309

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keterlibatan perusahaan PT Soruyen Indonesia dalam pengerjaan proyek rehabilitasi tambal sulam jalan dengan hotmix, pelapisan aspal dan penanganan longsor kecil seperti talud dan normalisasi drainase di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang mana diduga pengerjaannya asal jadi, harus ditelusuri lebih dalam oleh pihak pengawas.

Apa lagi pemilik perusahaan pada proyek APBN senilai Rp21 miliar itu yakni Sibron Azis. Seperti diketahui orang yang bersangkutan tersebut kini tengah menjalankan hukuman penjara, akibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji. 

Atas hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto beranggapan bahwa pemberi kerja tidak serius melakukan penelusuran terhadap si pemilik perusahaan.

"Dari awal harusnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan penelusuran riwayat dari profil perusahaan tersebut. Kalau perusahaan itu dinyatakan tidak layak, ini akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan tersebut,” tegas Yusdianto, Selasa (2/6/2020).

Terlebih, kata dia, berdasarkan fakta di lapangan sudah terlihat adanya indikasi awal tindak korupsi terhadap pengerjaan proyek talud itu, menurutnya pihak pengawas tidak perlu lagi  menunggu waktu lama untuk bertindak. 

"Penelusuran masyarakat justru harus menjadi pintu masuk bagi pengawas untuk segera menindaklanjuti. Kita berharap pelaksanaan pekerjaan ini bukan hanya diperiksa dan diinvestigasi, tapi juga perlu diungkap apakah memang ada potensi kerugian di dalam pengerjaan ini,” ujar Yusdianto.

"Kalau misalnya terjadi kerugian negara, selain pertanggungjawaban perdata, kita juga meminta adanya pertanggungjawaban pidana terhadap yang bersangkutan atau perusahaan tersebut,” pungkasnya. (*)