• Rabu, 24 April 2024

Tersangka Begal Bersenjata Golok Warga Tanggamus Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 02 Juni 2020 - 20.20 WIB
93

Tersangka Angga Riyanda (tengah) menghadapi tuntutan berlapis kasus Curas dan Pencabulan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, tersangka kasus pembegalan pengendara sepeda motor yang juga dijerat kasus pencabulan.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, serta pengakuan Angga yang mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korbannya IN (38), warga satu kampungnya, di Pekon Ketapang.

Kapolsek Limau, AKP Oktafia Siagian mengatakan, dalam kejahatannya (pencabulan), tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Bahkan dalam aksinya tersangka menodong pisau ke korban agar tidak bercerita atau melapor ke orang lain.

"Tersangka Angga Riyanda saat ini dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk kasus pencabulan. dijerat pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan," kata AKP Oktafia Siagian, Selasa (2/06/2020) malam.

Baca juga : Dua Begal Bersenjata Golok Dibekuk Aparat Polsek Limau Tanggamus

Sebelumnya diberitakan Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dan M. Imam (21), warga Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (1/06/2020) malam.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 Februari 2020 atas nama korbannya Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus dengan TKP di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau. (*)