• Jumat, 29 Maret 2024

Wali Murid di Bandar Lampung Keberatan Biaya SPP, Pihak Sekolah Siap Beri Keringanan

Selasa, 02 Juni 2020 - 17.28 WIB
924

Komisi IV DPRD Bandar Lampung hearing dengan Disdik, di ruang lobi DPRD, Selasa (2/6/2020). Foto: Wanda/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi wali murid di sekolah SD dan SMP di Bandar Lampung yang keberatan dengan biaya SPP maka laporkan kepada Sekolah masing-masing agar diberikan keringanan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bandar Lampung, Eka Afriana saat Komisi IV DPRD Bandar Lampung hearing dengan Disdik setempat, di ruang lobi DPRD Bandar Lampung, Selasa (2/6/2020).

Hal tersebut disampaikan karena mendapat masukan dari Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, karena banyak pengaduan wali murid yang keberatan dengan uang SPP maupun Komite selama masa pandemi corona dan aktivitas belajar mengajar di rumah.

Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Abdul Salim mengatakan, wali murid merasa keberatan dengan iuran SPP, sehingga ia mengimbau ada langkah tegas dari Disdik kepada pihak Sekolah terhadap masalah itu.

"Kami berharap kekuatan Disdik untuk menyampaikan kepada Sekolah agar jangan lagi menarik SPP ditengah pandemi corona, karena banyak pengaduan wali murid yang keberatan ditarik iuran Rp150 ribu sebulan, apalagi yang sudah tidak bekerja atau di PHK oleh perusahaan,” kata Salim.

Ia mengatakan, Disdik bisa menyampaikan kepada Walikota Bandar Lampung untuk memberikan surat edaran keringanan atau penghapusan SPP biaya tersebut.

"Saya yakin pasti pak Wali setuju akan hal itu, pasti memikirkan nasib rakyatnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Darma Setiawan. Ia mengatakan, laporan dari media cetak pun seperti itu, adanya keberatan wali murid karena masih ditarik uang komite dan SPP.

"Disdik harus melihat ke lapangan, buka ruang pengaduan wali murid, pasti banyak keluhan seperti itu,” katanya.

Ia berharap, pembayaran iuran SPP ini harus ada solusi agar jangan memberatkan wali murid di massa pandemi corona ini.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, Disdik tidak bisa memberikan keringanan atau penghapusan SPP kepada semua sekolah SD dan SMP di Bandar Lampung, dikarenakan hal ini jutru memberatkan pihak Sekolah.

Oleh karenanya, jika memang ada wali murid yang keberatan dengan pembayaran SPP maka ajukan kepada Sekolah untuk diberikan keringanan dan penghapusan SPP.

"Kami sudah sampaikan kepada pihak Sekolah untuk dilakukan penghapusan (SPP), jika memang ada yang keberatan, namun memang harus sesuai realita dan benar-benar tidak mampu,” paparnya.

Perihal surat edaran, mungkin akan disampaikan bentuk surat edaran untuk memberikan keringanan bagi warga yang tak mampu kepada sekolah.

"Jadi bentuknya bukan penghapusan SPP kepada semua sekolah dan wali murid,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->