Dana Haji 'Nganggur' Jangan Dipakai Untuk Penanganan Covid-19
Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies, Erwin Oktavianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto mengimbau, jangan sampai Pemerintah melakukan pengalihan dana haji untuk kepentingan Infrastruktur dan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, pengalihan dana haji dari Calhaj yang tertunda di tahun 2020 ini, terlalu beresiko jika dipakai untuk kepentingan lain.
"Saya harap Pemerintah jangan lah memakai dana haji dialihkan sementara untuk perbaikan Infrastruktur bahkan penangaan Covid-19, karena hal ini terlalu beresiko,” ungkap Erwin, Rabu (3/6/2020).
Ia menjelaskan, terlalu beresiko ini dikarenakan, sebab dana haji akan dipakai pada tahun mendatang. Apabila nanti keadaan ekonomi belum membaik akibat corona, maka Pemerintah sulit untuk menggantinya di tahun mendatang.
"Keadaan ekonomi saat ini tidak pasti karena adanya corona, jika pemerintah mengalihkan anggaran itu untuk dipakai penanganan Covid-19, tentunya anggaran tidak menjamin akan kembali pada waktu singkat, Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Lampung jangan sampai ada wacana seperti itu,” katanya.
"Dana haji itu hak peserta jemaah haji, walaupun niat penggunaanya baik, namun kalau prosedurnya salah ya tetap salah,” tambahnya.
Ia menambahkan, Apalagi jelas dalam APBN 2020 tidak menyebutkan alokasi dana haji untuk pembangunan dan dana darurat (penanganan bencana).
"Maka jika dana haji dipaksakan untuk digunakan akan cacat hukum dan dzalim ke Masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








