Dana Haji 'Nganggur' Jangan Dipakai Untuk Penanganan Covid-19

Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies, Erwin Oktavianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto mengimbau, jangan sampai Pemerintah melakukan pengalihan dana haji untuk kepentingan Infrastruktur dan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, pengalihan dana haji dari Calhaj yang tertunda di tahun 2020 ini, terlalu beresiko jika dipakai untuk kepentingan lain.
"Saya harap Pemerintah jangan lah memakai dana haji dialihkan sementara untuk perbaikan Infrastruktur bahkan penangaan Covid-19, karena hal ini terlalu beresiko,” ungkap Erwin, Rabu (3/6/2020).
Ia menjelaskan, terlalu beresiko ini dikarenakan, sebab dana haji akan dipakai pada tahun mendatang. Apabila nanti keadaan ekonomi belum membaik akibat corona, maka Pemerintah sulit untuk menggantinya di tahun mendatang.
"Keadaan ekonomi saat ini tidak pasti karena adanya corona, jika pemerintah mengalihkan anggaran itu untuk dipakai penanganan Covid-19, tentunya anggaran tidak menjamin akan kembali pada waktu singkat, Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Lampung jangan sampai ada wacana seperti itu,” katanya.
"Dana haji itu hak peserta jemaah haji, walaupun niat penggunaanya baik, namun kalau prosedurnya salah ya tetap salah,” tambahnya.
Ia menambahkan, Apalagi jelas dalam APBN 2020 tidak menyebutkan alokasi dana haji untuk pembangunan dan dana darurat (penanganan bencana).
"Maka jika dana haji dipaksakan untuk digunakan akan cacat hukum dan dzalim ke Masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025