• Jumat, 19 April 2024

Dugaan Penyimpangan ADD, Kejari Menggala Siap Periksa Camat Dente Teladas

Rabu, 03 Juni 2020 - 14.59 WIB
245

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala Raden Akmal, S.H. Foto: Erwinsyah/Kupastuntas.co

Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri menggala akan melakukan telaah atau pemeriksaan terkait adanya dugaan camat Dente Teladas melakukan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) pada saat menjabat Plt Kepala Kampung Sungai Nibung

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Raden Akmal, S.H mengatakan, kejaksaan Negeri menggala akan melakukan tela'ah terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Camat Dente Teladas, Suratman pada saat menjabat Plt Kakam Sungai Nibung pada tahun 2019.

"Langkah awal akan kita tela'ah dengan dasar pemberitaan dimedia, jadi tidak bisa kita telan bulat-bulat, karena ini hasil temuan dari media, lain halnya dengan adanya laporan masyarakat yang langsung dapat kita lakukan pulbaket," jelasnya. pada Rabu (3/6/2020).

Lanjutnya, setelah ditelaah akan ditindaklanjuti dengan melakukan pulbaket, apabila didalam pekerjaan tersebut disinyalir ada penyimpangan terjadi kerugian uang negara.

"Setelah kita tela'ah dan kita pelajari, disitu ada yang namanya penyalahgunaan uang negara, secepatnya akan kita tindaklanjuti, dengan melakukan pulbaket," jelasnya.

Perlu diketahui Suratman Camat Dente Teladas pada tahun 2019 menjabat Plt Kepala Kampung Sungai Nibung dan diduga telah melakukan penyimpangan mark up  Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 untuk pembanguan fisik jalan onderlagh sepanjang 1440 M senilai Rp 633 juta, serta saat ini jalan tersebut telah hancur.

Sementara itu dari pihak Inspektorat Tulang Bawang telah melakukan klarifikasi outlet kepada aparatur kampung Sungai Nibung dengan hasil analisa sementara ada penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jalan onderlagh yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2019

Adapun hasil dari klarifikasi melalui outlet telah diserahkan oleh inspektorat ke 2 lembaga Vertikal yakni Tipikor Polres Tulang Bawang dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala. (*)

Editor :