• Jumat, 19 April 2024

Ini Prosedur Mengambil Biaya Pelunasan Bagi Jamaah Haji yang Batal Berangkat

Rabu, 03 Juni 2020 - 18.45 WIB
60

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kanwil Lampung, Ansori F. Citra saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7.140 calon jemaah haji asal Provinsi Lampung yang akan berangkat tahun ini terpaksa gagal. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 6.639 orang telah melalukan pelunasan.

Namun, para jamaah yang gagal berangkat dapat mengambil biaya pelunasan yang sudah dibayarkan besarannya adalah Rp9,8 juta per jamaah.

"Setoran pelunasan itu bisa diambil dan bisa tidak. Jika tidak di ambil maka tetap disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang nanti nilai manfaatnya akan diberikan kepada para jamaah," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kanwil Lampung, Ansori F. Citra saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Ansori pun menegaskan, uang yang dapat diambil oleh jamaah adalah uang pelunasan saja, jika uang pendaftaran ikut diambil secara otomatis jamaah mengundurkan diri.

"Yang akan dikebalikan ke jamaah adalah biaya pelunasan saja sebesar Rp9,8 juta, untuk setoran awal sebesar Rp25 juta sudah diserahkan  8 tahun lalu pada yang awal mereka setor, kalau mau diambil berarti secara otomatis dia mengundurkan diri," katanya.

Lanjut Ansori, prosedur pengambilan uang pelunasan jamaah haji sudah diatur mekanisme nya, yaitu yang bersangkutan mengambil dana dengan cara membuat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kemenag masing-masing Kabupaten/Kota, menyertakan buku tabungan haji, lembar setoran pelunasan dari Bank, foto copy KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Sejauh ini belum ada jamaah yang mengajukan pengambilan uang bahkan informasi dari PHU daerah banyak jamaah yang tidak mengambil uang nya, dibiarkan untuk tahun berikutnya supaya tidak ribet ketika mau berangkat tahun depan, karena akan ada nilai manfaatnya," timpalnya.

Ditanya perihal akan dikelola seperti apa uang milik jamaah oleh BPKH ia enggan menjelaskan.

"Saya kalau untuk dipergunakan untuk para kurang paham karena domain BPKH, yang jelas akan ada hasil yang akan dikembalikan untuk jamaah," tutupnya. (*)