IPHI Bandar Lampung Harap Jemaah yang Ingin Menarik Dana Haji Jangan Dipersulit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Bandar Lampung berharap, pembatalan haji 2020 tidak berdampak pada kesulitan jemaah haji dalam hal-hal tertentu.
Ketua IPHI Bandar Lampung, Tobroni Harun mengatakan, jangan sampai pengembalian dana haji jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikhawatirkan bakal berbelit-belit.
"Karena kan banyak jemaah haji yang tak hanya menabung, tetapi juga menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya. Ini kan berarti mereka sebenarnya orang-orang susah," kata Tobroni, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, orang-orang seperti itu, jangan sampai dizalimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.
"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," ungkap mantan Wakil Walikota Bandar Lampung ini.
Sehingga jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit saat melakukan penarikan dana haji mereka.
"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," tandasnya.
Ia juga berharap bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menyimpan dana haji, jangan sampai dipergunakan untuk kepentingan yang menyimpang.
"Harus disimpan dengan sebagaimana baiknya. Soalnya uang orang yang kebanyakan ingin mewujudkan mimpinya untuk ke tanah suci,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M menyebut jemaah yang telah melunasi tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan